Mainberita – Bulan Ramadan adalah waktu di mana umat Muslim menjalankan ibadah puasa dengan menahan lapar, haus, dan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, di sekitar kita ada juga orang-orang yang tidak berpuasa karena alasan tertentu, seperti non-Muslim, wanita yang sedang haid, ibu hamil, atau orang sakit.
Lalu, apakah makan di depan orang yang sedang berpuasa termasuk perbuatan dosa? Berikut penjelasannya.
Hukum Makan di Depan Orang yang Berpuasa
Secara syariat, makan di depan orang yang berpuasa tidak termasuk perbuatan dosa, terutama jika orang yang makan memiliki alasan syar’i untuk tidak berpuasa.
Namun, Islam sangat mengajarkan nilai-nilai kesopanan dan tenggang rasa terhadap sesama, terutama dalam hal ibadah.
Berikut beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:
- Bagi Non-Muslim atau Orang yang Tidak Wajib Puasa
Bagi non-Muslim atau seseorang yang memiliki uzur (alasan) untuk tidak berpuasa seperti orang sakit, ibu hamil, atau wanita yang sedang haid, mereka tidak diwajibkan berpuasa.
Secara hukum, mereka boleh makan di siang hari. Namun, tetap dianjurkan untuk menghormati orang yang sedang berpuasa, misalnya dengan tidak makan secara terang-terangan di tempat umum.
- Bagi Muslim yang Sengaja Tidak Berpuasa Tanpa Uzur
1 2

