Mainbeeita – Hari Raya Idul Adha atau dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban merupakan salah satu hari besar umat Islam yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya.
Pada hari ini, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ibadah dan mengenang ketaatan Nabi Ibrahim AS kepada perintah Allah SWT. Namun, apakah berkurban itu wajib bagi setiap Muslim?
Hukum Berkurban dalam Islam
Dalam syariat Islam, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Hal ini merujuk pada pendapat mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan sebagian besar ulama Hanafi.
Artinya, berkurban sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu, namun tidak berdosa jika tidak melakukannya.
Namun, menurut sebagian ulama dari mazhab Hanafi, berkurban hukumnya wajib bagi Muslim yang mampu secara finansial, terutama bagi yang telah mencapai nishab (batas minimum kekayaan tertentu) dan tidak sedang dalam keadaan kesulitan.
Syarat Orang yang Dianjurkan Berkurban
Seseorang dikatakan dianjurkan untuk berkurban jika memenuhi beberapa syarat:
- Beragama Islam
- Baligh dan berakal
- Mampu secara finansial
- Tidak dalam kondisi safar (bepergian jauh)
Tujuan dan Makna Berkurban
Berkurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan. Ibadah ini mengandung makna ketakwaan, keikhlasan, dan kepedulian sosial.
Daging kurban dibagikan kepada kaum dhuafa, tetangga, dan keluarga, sehingga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi serta menumbuhkan empati.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya…”
(QS. Al-Hajj: 37)
Berkurban pada Idul Adha merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Meski bukan kewajiban mutlak menurut mayoritas ulama, berkurban memiliki nilai spiritual dan sosial yang besar.
Bagi umat Islam, momen Idul Adha adalah waktu terbaik untuk menunjukkan ketakwaan, berbagi rezeki, dan meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. (*)