Mainberita – Saat Hari Raya Idul Fitri, salah satu tradisi yang melekat di masyarakat Indonesia adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau angpao Lebaran.
Biasanya, orang yang lebih tua atau lebih mapan secara finansial memberikan uang kepada anak-anak atau anggota keluarga yang lebih muda. Namun, apakah wanita yang belum menikah juga memiliki kewajiban untuk memberi THR?
Menariknya, dalam tradisi masyarakat Tionghoa, angpau atau “hongbao” biasanya hanya diberikan oleh mereka yang sudah menikah. Jadi, apakah hal yang sama berlaku dalam budaya Islam dan tradisi Lebaran di Indonesia?
1. Asal Usul Tradisi Memberi THR di Hari Raya
Dalam Islam, tidak ada kewajiban khusus bagi seseorang—baik pria maupun wanita, menikah atau belum—untuk memberikan THR saat Lebaran. Namun, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berbagi rezeki, terutama kepada keluarga, kerabat, dan orang yang membutuhkan. Tradisi ini sudah berlangsung lama dan menjadi bagian dari cara umat Muslim merayakan Idul Fitri dengan kebahagiaan dan rasa syukur.
Di Indonesia, pemberian THR umumnya dilakukan oleh mereka yang memiliki penghasilan tetap, seperti orang tua kepada anak-anak, atau kakak yang sudah bekerja kepada adik-adiknya. Seiring waktu, kebiasaan ini berkembang menjadi tradisi yang dilakukan secara sukarela dan tidak bergantung pada status pernikahan seseorang.
2. Perbedaan dengan Tradisi Angpau dalam Budaya Tionghoa
Dalam budaya Tionghoa, tradisi memberi angpau saat Imlek memang memiliki aturan khusus, yaitu hanya mereka yang sudah menikah yang boleh memberikan uang kepada yang lebih muda atau belum menikah. Angpau ini melambangkan keberkahan dan harapan agar penerimanya segera mendapatkan kebahagiaan, termasuk dalam urusan pernikahan dan rezeki.
Sementara itu, dalam tradisi Lebaran, tidak ada aturan yang mengharuskan hanya orang yang sudah menikah yang boleh memberi THR. Justru, tradisi ini lebih fleksibel dan bergantung pada kemampuan seseorang, baik pria maupun wanita, menikah atau belum.
3. Apakah Wanita yang Belum Menikah Wajib Memberi THR?
Pada dasarnya, memberi THR bukanlah kewajiban, tetapi lebih kepada bentuk kepedulian dan berbagi kebahagiaan. Namun, jika seorang wanita yang belum menikah sudah memiliki penghasilan sendiri dan ingin berbagi rezeki kepada adik, keponakan, atau kerabatnya, itu sangat dianjurkan dalam Islam.
Sebaliknya, jika seorang wanita belum memiliki penghasilan atau masih bergantung secara finansial kepada orang tua, maka tidak ada keharusan baginya untuk memberi THR.
4. Keutamaan Berbagi di Hari Raya
Meskipun tidak wajib, memberi THR saat Lebaran memiliki banyak manfaat, antara lain:
- Menjalin Silaturahmi – Memberikan THR bisa menjadi cara untuk mempererat hubungan dengan keluarga dan kerabat.
- Menumbuhkan Kepedulian – Dengan berbagi, seseorang belajar untuk peduli terhadap sesama dan tidak bersikap egois terhadap rezeki yang dimilikinya.
- Mendapat Keberkahan Rezeki – Dalam Islam, berbagi kepada sesama akan membuka pintu rezeki dan mendatangkan keberkahan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim)
Wanita yang belum menikah tidak wajib memberikan THR saat Lebaran, karena tradisi ini lebih bersifat sukarela dan bergantung pada kemampuan finansial seseorang. Tidak seperti angpau dalam budaya Tionghoa yang hanya diberikan oleh mereka yang sudah menikah, THR dalam budaya Lebaran bisa diberikan oleh siapa saja yang ingin berbagi, tanpa memandang status pernikahan.
Jadi, jika seorang wanita belum menikah dan ingin memberikan THR sebagai bentuk berbagi kebahagiaan, itu tentu menjadi hal yang baik. Namun, jika belum mampu, tidak perlu merasa terbebani karena esensi Idul Fitri adalah kebersamaan, saling memaafkan, dan mempererat silaturahmi. (*)