Mainberita – Saat Hari Raya Idul Fitri, salah satu tradisi yang melekat di masyarakat Indonesia adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau angpao Lebaran.
Biasanya, orang yang lebih tua atau lebih mapan secara finansial memberikan uang kepada anak-anak atau anggota keluarga yang lebih muda. Namun, apakah wanita yang belum menikah juga memiliki kewajiban untuk memberi THR?
Menariknya, dalam tradisi masyarakat Tionghoa, angpau atau “hongbao” biasanya hanya diberikan oleh mereka yang sudah menikah. Jadi, apakah hal yang sama berlaku dalam budaya Islam dan tradisi Lebaran di Indonesia?
1. Asal Usul Tradisi Memberi THR di Hari Raya
Dalam Islam, tidak ada kewajiban khusus bagi seseorang—baik pria maupun wanita, menikah atau belum—untuk memberikan THR saat Lebaran. Namun, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berbagi rezeki, terutama kepada keluarga, kerabat, dan orang yang membutuhkan. Tradisi ini sudah berlangsung lama dan menjadi bagian dari cara umat Muslim merayakan Idul Fitri dengan kebahagiaan dan rasa syukur.
Di Indonesia, pemberian THR umumnya dilakukan oleh mereka yang memiliki penghasilan tetap, seperti orang tua kepada anak-anak, atau kakak yang sudah bekerja kepada adik-adiknya. Seiring waktu, kebiasaan ini berkembang menjadi tradisi yang dilakukan secara sukarela dan tidak bergantung pada status pernikahan seseorang.
2. Perbedaan dengan Tradisi Angpau dalam Budaya Tionghoa
Dalam budaya Tionghoa, tradisi memberi angpau saat Imlek memang memiliki aturan khusus, yaitu hanya mereka yang sudah menikah yang boleh memberikan uang kepada yang lebih muda atau belum menikah. Angpau ini melambangkan keberkahan dan harapan agar penerimanya segera mendapatkan kebahagiaan, termasuk dalam urusan pernikahan dan rezeki.

