Sementara itu, dalam tradisi Lebaran, tidak ada aturan yang mengharuskan hanya orang yang sudah menikah yang boleh memberi THR. Justru, tradisi ini lebih fleksibel dan bergantung pada kemampuan seseorang, baik pria maupun wanita, menikah atau belum.
3. Apakah Wanita yang Belum Menikah Wajib Memberi THR?
Pada dasarnya, memberi THR bukanlah kewajiban, tetapi lebih kepada bentuk kepedulian dan berbagi kebahagiaan. Namun, jika seorang wanita yang belum menikah sudah memiliki penghasilan sendiri dan ingin berbagi rezeki kepada adik, keponakan, atau kerabatnya, itu sangat dianjurkan dalam Islam.
Sebaliknya, jika seorang wanita belum memiliki penghasilan atau masih bergantung secara finansial kepada orang tua, maka tidak ada keharusan baginya untuk memberi THR.
4. Keutamaan Berbagi di Hari Raya
Meskipun tidak wajib, memberi THR saat Lebaran memiliki banyak manfaat, antara lain:
- Menjalin Silaturahmi – Memberikan THR bisa menjadi cara untuk mempererat hubungan dengan keluarga dan kerabat.
- Menumbuhkan Kepedulian – Dengan berbagi, seseorang belajar untuk peduli terhadap sesama dan tidak bersikap egois terhadap rezeki yang dimilikinya.
- Mendapat Keberkahan Rezeki – Dalam Islam, berbagi kepada sesama akan membuka pintu rezeki dan mendatangkan keberkahan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim)
Wanita yang belum menikah tidak wajib memberikan THR saat Lebaran, karena tradisi ini lebih bersifat sukarela dan bergantung pada kemampuan finansial seseorang. Tidak seperti angpau dalam budaya Tionghoa yang hanya diberikan oleh mereka yang sudah menikah, THR dalam budaya Lebaran bisa diberikan oleh siapa saja yang ingin berbagi, tanpa memandang status pernikahan.
Jadi, jika seorang wanita belum menikah dan ingin memberikan THR sebagai bentuk berbagi kebahagiaan, itu tentu menjadi hal yang baik. Namun, jika belum mampu, tidak perlu merasa terbebani karena esensi Idul Fitri adalah kebersamaan, saling memaafkan, dan mempererat silaturahmi. (*)

