BLITAR — Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar kembali menggelar kegiatan rutin apel pagi, Senin (21/10/2025). Apel kali ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Susanto, S.Sit., M.H., yang memberikan sejumlah arahan penting terkait pelaksanaan Redistribusi Tanah PPTPKH tahun 2025 dan tindak lanjut residu program PTSL dari tahun-tahun sebelumnya.
Dalam arahannya, Susanto menegaskan bahwa kegiatan redistribusi tanah menjadi salah satu agenda strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di tahun 2025. Program ini diharapkan tidak hanya mempercepat pemerataan kepemilikan tanah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
“Redistribusi Tanah PPTPKH tahun 2025 harus kita jalankan dengan penuh tanggung jawab. Pastikan semua tahapan berjalan lancar, mulai dari validasi data hingga penyerahan sertipikat kepada masyarakat penerima manfaat,” ujar Susanto di hadapan seluruh jajaran pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar.
Program Redistribusi Tanah PPTPKH (Pelepasan Kawasan Hutan) merupakan bagian dari kebijakan nasional Reforma Agraria yang digagas pemerintah. Tujuannya, memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan di kawasan hutan yang sudah dilepaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Melalui redistribusi tanah, masyarakat akan memperoleh sertipikat hak atas tanah yang sah secara hukum. Program ini juga diharapkan menjadi dorongan bagi peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus mencegah munculnya sengketa atau konflik agraria di kemudian hari.
Susanto mengingatkan pentingnya koordinasi lintas bidang di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar agar proses redistribusi tanah berjalan efektif dan tepat sasaran. “Setiap pegawai memiliki peran penting dalam memastikan administrasi dan dokumentasi redistribusi tanah berjalan sesuai ketentuan. Kualitas data menjadi kunci agar tidak ada masalah di kemudian hari,” tegasnya.(*)

