Program Redistribusi Tanah PPTPKH (Pelepasan Kawasan Hutan) merupakan bagian dari kebijakan nasional Reforma Agraria yang digagas pemerintah. Tujuannya, memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan di kawasan hutan yang sudah dilepaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Melalui redistribusi tanah, masyarakat akan memperoleh sertipikat hak atas tanah yang sah secara hukum. Program ini juga diharapkan menjadi dorongan bagi peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus mencegah munculnya sengketa atau konflik agraria di kemudian hari.
Susanto mengingatkan pentingnya koordinasi lintas bidang di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar agar proses redistribusi tanah berjalan efektif dan tepat sasaran. “Setiap pegawai memiliki peran penting dalam memastikan administrasi dan dokumentasi redistribusi tanah berjalan sesuai ketentuan. Kualitas data menjadi kunci agar tidak ada masalah di kemudian hari,” tegasnya.(*)

