BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bersama Komisi II DPR RI menggelar RDP dan RDPU membahas penyelesaian sengketa pertanahan di Surabaya, Selasa (18/11/2025). Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan komitmen penyelesaian secara adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyatakan bahwa setiap proses harus ditempuh objektif berdasarkan data valid. Sengketa melibatkan PT Pertamina yang mengklaim dua bidang tanah berstatus Eigendom Verponding dengan masyarakat yang menguasai, menempati, atau memiliki sertipikat atas tanah tersebut. Dalu menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menelaah seluruh dokumen dan keterangan yang relevan.
1 2

