Penyelesaian disebut perlu dibahas melalui alternatif sesuai UU Perbendaharaan Negara dan ketentuan Perpres tentang Reforma Agraria. ATR/BPN juga mendorong penyelesaian kolaboratif dengan melibatkan GTRA Provinsi, Satgas Anti-Mafia Tanah, Pemerintah Daerah, Kementerian Keuangan, dan PT Pertamina. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan bahwa sengketa tanah menyangkut aspek legal, administrasi, dan keadilan sosial.
Ia menegaskan negara harus hadir menyelesaikan persoalan secara transparan dan berkeadilan. Rapat ditutup dengan harapan adanya kesepakatan langkah lanjutan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hadir pula Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN. (*)

