BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun revisi sejumlah regulasi tata ruang agar lebih responsif terhadap bencana dan perubahan iklim. Penyempurnaan ini meliputi revisi PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa isu ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim menjadi prioritas utama dalam penyusunan tata ruang nasional. Ia menegaskan perlunya data yang lebih detail dan dinamis sesuai amanat UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2024–2045.
Suyus menjelaskan bahwa informasi terkait potensi bencana akan dimasukkan ke dalam tata ruang nasional, berdasarkan data BMKG dan Kementerian PUPR, mulai dari keberadaan sesar, lokasi gempa, hingga curah hujan. Upaya ini menjadi dasar untuk memastikan daya dukung dan daya tampung wilayah dalam menghadapi resiko bencana.

