Ia menjelaskan, setiap proses pengelolaan maupun sertipikasi tanah yang melibatkan kedutaan besar atau perwakilan negara asing hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Luar Negeri. Selama persetujuan tersebut belum diberikan, proses sertipikasi tidak dapat dilanjutkan.
Sementara itu, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga sinergi dan koordinasi. Ia menyampaikan bahwa isu hak atas tanah WNA dan diaspora juga berkaitan dengan dinamika geopolitik dan hubungan internasional, sehingga perlu dikelola secara cermat dan terkoordinasi sesuai arahan Presiden. Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/BPN didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi beserta jajaran.(*)