BLITAR – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Ossy Dermawan menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha Christiawan Nasir beserta jajaran di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (09/01/2026). Pertemuan tersebut membahas pengelolaan hak atas tanah WNA dan diaspora.
Ossy Dermawan menegaskan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dalam pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hukum nasional, tetapi juga menyangkut hubungan antarnegara. Karena itu, kebijakan Kementerian ATR/BPN selalu diselaraskan dengan arahan dan ketentuan dari Kemlu.
Ia menjelaskan, setiap proses pengelolaan maupun sertipikasi tanah yang melibatkan kedutaan besar atau perwakilan negara asing hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Luar Negeri. Selama persetujuan tersebut belum diberikan, proses sertipikasi tidak dapat dilanjutkan.




