Dalam video juga dijelaskan contoh kasus yang sering ditemui dalam transaksi jual beli tanah. Jika seseorang membeli tanah dan sertifikatnya masih berbentuk buku, maka saat proses balik nama dilakukan, sertifikat yang diterbitkan akan berubah menjadi model lembaran dengan secure paper dan QR code. Model baru ini memiliki tingkat keamanan lebih tinggi dan menjadi bagian dari transformasi menuju sertifikat tanah elektronik.
Syarat Lengkap Mengubah Sertifikat Fisik ke Sertifikat Tanah Elektronik
Agar masyarakat tidak bingung, narasumber menyampaikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan perubahan sertifikat. Persyaratan tersebut cukup sederhana dan masih mirip dengan layanan pertanahan lainnya. Beberapa dokumen utama yang wajib disiapkan antara lain:
1. Sertifikat fisik atau analog yang asli. Dokumen ini akan dicocokkan oleh petugas sebagai bukti kepemilikan sah.
2. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai yang berlaku.
3. Surat kuasa, jika proses pengajuan tidak dilakukan langsung oleh pemilik sertifikat.
4. Fotokopi identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

