Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin akses layanan kesehatan dengan prinsip portabilitas, memungkinkan peserta mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan mana pun, meskipun berada di luar daerah asal.
Pasien dalam kondisi gawat darurat juga tetap mendapatkan jaminan layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika mengalami kendala dalam mengakses layanan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) atau memanfaatkan layanan BPJS SATU! yang tersedia di rumah sakit mitra. (*)
1 2

