Dalam sambutannya, Asep Heri menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah merupakan langkah perlindungan aset umat dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan. Ia mengajak seluruh organisasi keagamaan bersinergi melalui Satuan Tugas Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah BPN Jatim.
Rakor menghasilkan sejumlah poin penting, salah satunya komitmen BPN Jawa Timur untuk menyederhanakan prosedur yang berpotensi menghambat proses sertipikasi wakaf. BPN juga akan memberikan pendampingan intensif kepada nadzir dan pengurus tempat ibadah dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan. (*)
1 2

