Jakarta – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia menegaskan kembali pentingnya peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani tindak pidana pertanahan. Hal itu tertuang dalam Petunjuk Teknis Nomor 10/JUKNIS/D.V/2007 yang menjadi pedoman resmi tata kerja PPNS di lingkungan BPN RI.
Dalam dokumen resmi tersebut disebutkan bahwa PPNS berperan sebagai garda depan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang pertanahan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPN untuk menegakkan hukum dan menciptakan tertib administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.
Petunjuk teknis itu juga menegaskan bahwa kerja PPNS BPN harus sejalan dengan Kesepakatan Bersama antara BPN RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani pada 14 Maret 2007. Melalui kerja sama tersebut, penanganan tindak pidana pertanahan dilakukan secara terintegrasi antara BPN dan Polri.
“PPNS memiliki kewenangan untuk menganalisis, menyelidiki, dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pertanahan dengan koordinasi bersama Kepolisian,” tertulis dalam juknis itu.
BPN menegaskan, pembentukan PPNS di bidang pertanahan bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak dalam menghadapi berbagai persoalan hukum tanah di lapangan. Kerap kali, sengketa atau penyalahgunaan tanah melibatkan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penyerobotan, atau penyalahgunaan kewenangan administrasi.
Dalam juknis tersebut dijelaskan bahwa PPNS memiliki serangkaian tugas mulai dari analisis laporan pengaduan, penyelidikan (investigasi), hingga pemberkasan perkara. Setiap tahap diatur secara rinci agar pelaksanaan penyidikan berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum.(*)

