“Bedah DIPA ini untuk memastikan kesesuaian antara DIPA yang diterima dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), perjanjian kinerja, serta arah kebijakan kementerian. Pastikan semuanya selaras dan mengalir,” jelas Dalu Agung Darmawan.
Ia juga menegaskan peran strategis pimpinan satuan kerja (Satker), baik Kepala Kanwil maupun Kepala Kantah, agar lebih berfokus pada perencanaan, pengendalian, dan mitigasi risiko sejak awal. Menurutnya, tugas-tugas teknis telah ditangani oleh pejabat fungsional, sementara pimpinan struktural harus memastikan kesinambungan program serta kualitas penyerapan anggaran.
“Pimpinan Satker harus mampu mengidentifikasi potensi masalah sejak awal, menyusun timeline penyerapan anggaran yang jelas, dan memastikan kualitas belanja. Dengan perencanaan yang matang sejak Januari, capaian penyerapan dan kualitas anggaran akan lebih optimal,” pungkas Sekjen ATR/BPN.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakerda tahun ini mengusung tema Transformasi Pelayanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan di Aceh. Kegiatan Rakerda dilaksanakan secara hibrida selama tiga hari, mulai 12-14 Januari 2026, dan diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil BPN serta Kantor Pertanahan se-Provinsi Aceh, baik secara luring maupun daring. (MW/RS)

