Buka Saat Tanggal Merah, Layanan Pertanahan Selama Libur Nataru Jadi Solusi Masyarakat Urus Sertipikat

BLITAR– Masyarakat kini tetap bisa mendapatkan layanan pertanahan meski di tengah masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini menjadi ruang bagi masyarakat, khususnya para pekerja, untuk menyelesaikan urusan tanah seperti mengurus sertipikat tanpa harus mengorbankan waktu di hari kerja atau mengambil cuti.

Siti Zulaiha (56), seorang warga yang memanfaatkan layanan di Kantor Pertanahan, mengaku sangat terbantu dengan adanya operasional di hari libur. Ia datang untuk mengurus roya serta peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM). Menurutnya, petugas tetap melayani dengan ramah meskipun sedang dalam masa libur nasional.

Senada dengan Siti, Eka Agus Sutanto (50) juga sempat terkejut karena loket tetap buka di tanggal merah. Baginya yang bekerja harian, layanan pertanahan di masa libur Nataru sangat efektif membantu pemenuhan administrasi tanpa mengganggu produktivitas. Langkah ini merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif, responsif, dan memudahkan masyarakat luas.(*)

Baca Juga  Judul: 14 Februari: Peringatan Hari Cinta Tanah Air, Momentum Menumbuhkan Patriotisme di Tengah Generasi Muda
- Advertisment -spot_img

Most Popular