BLITAR– Masyarakat kini tetap bisa mendapatkan layanan pertanahan meski di tengah masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini menjadi ruang bagi masyarakat, khususnya para pekerja, untuk menyelesaikan urusan tanah seperti mengurus sertipikat tanpa harus mengorbankan waktu di hari kerja atau mengambil cuti.
Siti Zulaiha (56), seorang warga yang memanfaatkan layanan di Kantor Pertanahan, mengaku sangat terbantu dengan adanya operasional di hari libur. Ia datang untuk mengurus roya serta peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM). Menurutnya, petugas tetap melayani dengan ramah meskipun sedang dalam masa libur nasional.
1 2

