MainBerita, Tulungagung – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hadir sebagai solusi pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan. Tujuan pendirian BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan usaha yang profesional dan berkelanjutan.
Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua BUMDes mampu berjalan sesuai harapan. Banyak BUMDes justru belum berbadan hukum, yang menghambat akses mereka terhadap dana desa dan peluang pengembangan usaha.
Salah satu Ketua BUMDes di Tulungagung mengungkapkan tantangan yang dihadapi. “Secara konsep, BUMDes adalah alat yang luar biasa untuk memajukan desa. Namun, di lapangan, masalah utama yang sering muncul adalah keterbatasan modal, kurangnya SDM yang profesional, dan perencanaan bisnis yang kurang matang,” ujarnya.
Meski begitu, ada pula BUMDes yang sukses mengelola usaha dengan baik. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa dengan manajemen yang tepat, BUMDes dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa.

