Mainberita – Bupati Blitar, Rijanto, mengeluarkan larangan terhadap operasional tempat hiburan malam, termasuk karaoke, selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Selain itu, ia juga melarang penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur warga.
Dilansir dari berbagai media, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Blitar Nomor B/180.07/01/409.1.3/2025 tentang pelaksanaan rangkaian ibadah bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1446 H/2025.
Dalam edaran itu, Rijanto menegaskan bahwa seluruh tempat karaoke di Kabupaten Blitar harus tutup selama Ramadhan dan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk sanksi bagi pelanggar.
Surat edaran tersebut telah disebarluaskan ke berbagai pihak terkait, termasuk Polres Blitar, Polres Blitar Kota, serta Satpol PP untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
Bagi pemilik usaha yang nekat membuka karaoke selama Ramadhan, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menutup tempat hiburan malam, Rijanto juga menegaskan larangan penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur. Meskipun komunitas sound horeg mendukungnya saat kampanye, ia tetap memberlakukan aturan tegas selama Ramadhan.
Sebagai gantinya, warga diperbolehkan menggunakan alat tradisional seperti kentongan untuk ronda sahur, tetapi tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor dan sound system berdaya besar.
Pemerintah Kabupaten Blitar berharap aturan ini dapat menciptakan suasana Ramadhan yang lebih kondusif, nyaman, dan khusyuk bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Dengan meniadakan hiburan malam dan membatasi penggunaan sound horeg, diharapkan tidak ada gangguan bagi warga yang ingin beribadah dengan tenang, terutama saat malam hari dan waktu sahur.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi gangguan ketertiban umum yang kerap terjadi akibat suara bising di tengah malam.
Satpol PP dan aparat kepolisian akan melakukan patroli rutin guna memastikan kebijakan ini dipatuhi oleh masyarakat serta para pemilik usaha hiburan. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Pemkab Blitar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan dalam menciptakan ketertiban selama bulan suci, termasuk dengan melaporkan jika ada pelanggaran terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. (*)