Mainberita – Bupati Blitar, Rijanto, mengeluarkan larangan terhadap operasional tempat hiburan malam, termasuk karaoke, selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Selain itu, ia juga melarang penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur warga.
Dilansir dari berbagai media, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Blitar Nomor B/180.07/01/409.1.3/2025 tentang pelaksanaan rangkaian ibadah bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1446 H/2025.
Dalam edaran itu, Rijanto menegaskan bahwa seluruh tempat karaoke di Kabupaten Blitar harus tutup selama Ramadhan dan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk sanksi bagi pelanggar.
Surat edaran tersebut telah disebarluaskan ke berbagai pihak terkait, termasuk Polres Blitar, Polres Blitar Kota, serta Satpol PP untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
Bagi pemilik usaha yang nekat membuka karaoke selama Ramadhan, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menutup tempat hiburan malam, Rijanto juga menegaskan larangan penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur. Meskipun komunitas sound horeg mendukungnya saat kampanye, ia tetap memberlakukan aturan tegas selama Ramadhan.

