Sebagai gantinya, warga diperbolehkan menggunakan alat tradisional seperti kentongan untuk ronda sahur, tetapi tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor dan sound system berdaya besar.
Pemerintah Kabupaten Blitar berharap aturan ini dapat menciptakan suasana Ramadhan yang lebih kondusif, nyaman, dan khusyuk bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Dengan meniadakan hiburan malam dan membatasi penggunaan sound horeg, diharapkan tidak ada gangguan bagi warga yang ingin beribadah dengan tenang, terutama saat malam hari dan waktu sahur.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi gangguan ketertiban umum yang kerap terjadi akibat suara bising di tengah malam.
Satpol PP dan aparat kepolisian akan melakukan patroli rutin guna memastikan kebijakan ini dipatuhi oleh masyarakat serta para pemilik usaha hiburan. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Pemkab Blitar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan dalam menciptakan ketertiban selama bulan suci, termasuk dengan melaporkan jika ada pelanggaran terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. (*)

