Mainberita – Bupati Blitar, Rijanto, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/662.09/52/409.18.4/2025 mengenai Pengadaan Gabah Dalam Negeri oleh Bulog Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Badan Pangan Nasional (BPN) yang menugaskan Perum Bulog untuk mempercepat swasembada pangan dengan meningkatkan pengadaan gabah dan beras dari dalam negeri.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram.
Penetapan ini mengacu pada Keputusan Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya terkait HPP dan penyesuaian harga gabah serta beras.
Dilansir dari berbagai sumber, Bupati Rijanto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani serta memastikan ketersediaan beras nasional.
Ia meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat, media, dan dinas terkait, untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada para petani melalui Kepala Desa, Lurah, serta kelompok tani.
“Bulog Cabang Tulungagung akan menjemput gabah langsung dari petani, dengan koordinasi bersama penyuluh pertanian dan Babinsa setempat,” ujar Rijanto dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Selain menjamin harga yang stabil, kebijakan ini juga bertujuan melindungi petani dari tengkulak dan fluktuasi harga pasar yang kerap merugikan mereka, terutama saat panen raya.
Pemerintah Kabupaten Blitar pun menginstruksikan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk aktif mendampingi petani serta memperkuat koordinasi dengan penyuluh pertanian dan Babinsa di setiap kecamatan agar program ini berjalan lancar.(*)