Mainberita – Bupati Blitar, Rijanto, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/662.09/52/409.18.4/2025 mengenai Pengadaan Gabah Dalam Negeri oleh Bulog Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Badan Pangan Nasional (BPN) yang menugaskan Perum Bulog untuk mempercepat swasembada pangan dengan meningkatkan pengadaan gabah dan beras dari dalam negeri.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram.
Penetapan ini mengacu pada Keputusan Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya terkait HPP dan penyesuaian harga gabah serta beras.
Dilansir dari berbagai sumber, Bupati Rijanto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani serta memastikan ketersediaan beras nasional.

