Mainberita – Keberangkatan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang menjadi sorotan setelah diketahui tidak mengantongi izin resmi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, maupun Kementerian Dalam Negeri. Tindakan tersebut memicu respons tegas dari pemerintah pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin perjalanan luar negeri dari Lucky Hakim.
Meskipun sang bupati telah menyampaikan permintaan maaf, Bima menegaskan bahwa ia tetap diminta hadir langsung ke Kemendagri untuk memberikan klarifikasi.
Perjalanan tanpa izin ini dianggap menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 ayat 1 huruf i secara jelas menyatakan bahwa kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.
Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifki Nizami Karsayuda, mendesak Kemendagri untuk menjatuhkan sanksi kepada Lucky Hakim sebagai bentuk pembelajaran bagi kepala daerah lainnya.
Rifki menekankan pentingnya izin yang harus diperoleh secara berjenjang, serta mengingatkan bahwa seorang pemimpin daerah adalah pelayan masyarakat yang tidak bisa seenaknya meninggalkan tugas tanpa tanggung jawab yang jelas.
Ia juga menyoroti teguran terbuka yang sebelumnya disampaikan Gubernur Dedi Mulyadi melalui media sosial, sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap para pejabat daerah. (*)