Bupati Tulungagung Terbitkan Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H / 2025 M

0
21

Mainberita, Tulungagung Menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M, Bupati Tulungagung GATUT SUNU WIBOWO, SE. ME menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.8/266/20.01.02/2025 yang berisi panduan pelaksanaan ibadah serta ketentuan terkait keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Panduan ini mencakup berbagai aspek mulai dari peningkatan ibadah hingga pengaturan operasional usaha selama bulan Ramadhan.

Imbauan dan Ketentuan dalam Surat Edaran

Surat edaran ini mengatur beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat, antara lain:

1. Peningkatan Ibadah dan Amal Kebajikan

Masyarakat diimbau untuk menciptakan suasana damai dan meningkatkan pelaksanaan ibadah wajib maupun sunnah.

Pembinaan dan bimbingan keagamaan perlu ditingkatkan, termasuk bagi para karyawan dan karyawati.

2. Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

Baca Juga  Bupati Tulungagung Hadiri Resepsi Lulusan Santri Kebangsaan Angkatan ke-3

Pelaksanaan syiar Ramadhan harus mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Takbiran Idul Fitri dianjurkan dilakukan di tempat ibadah dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

3. Larangan dan Pembatasan Selama Ramadhan

Dilarang memproduksi, memperdagangkan, serta membunyikan petasan/mercon guna menjaga kekhusyukan ibadah dan menghindari potensi bahaya.

Ronda malam atau ronda thethek diperbolehkan, tetapi tidak boleh menggunakan pengeras suara secara berlebihan dan hanya dilakukan satu jam sebelum imsak.

Kegiatan operasional tempat hiburan harus diatur agar tidak menimbulkan kemaksiatan, keresahan, dan gangguan ketertiban umum.

Usaha arena permainan, panti pijat jenis Shiatsu, serta karaoke harus tutup selama bulan Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri.

Baca Juga  Pemkot Blitar Salurkan PKH Plus untuk 249 Lansia, Mas Ibbin: Perkuat Kesejahteraan di Bulan Ramadan

Restoran, rumah makan, warung, dan kafe yang buka di siang hari wajib memasang tirai atau penutup agar tidak terlihat oleh masyarakat umum.

4. Keamanan dan Ketertiban Selama Mudik

Pemerintah daerah akan meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan, tokoh agama, dan organisasi masyarakat untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik. Pos keamanan dan kesehatan terpadu akan disiapkan di berbagai titik strategis.

Stabilitas harga kebutuhan pokok, ketersediaan gas elpiji, serta bahan bakar minyak (BBM) akan dipantau untuk menghindari kelangkaan.

5. Ketentuan Khusus untuk Organisasi Pencak Silat

Organisasi pencak silat tidak diperkenankan memasang spanduk ucapan Ramadhan dan Idul Fitri secara sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan secara bersama atas nama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) guna menjaga persatuan dan menghindari potensi gesekan antar kelompok.

Baca Juga  Ny. Endang Gatut Sunu Dilantik sebagai Ketua TP PKK dan Ketua Pembina Posyandu Tulungagung

6. Pedoman Ceramah dan Khutbah

Materi ceramah Ramadhan dan khutbah Idul Fitri harus mengedepankan nilai ukhuwah Islamiyah, persatuan, serta toleransi dan tidak boleh bermuatan politik praktis.

Ceramah keagamaan wajib merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Harapan Pemerintah Daerah

Dengan diterbitkannya panduan ini, Bupati Tulungagung berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang, penuh kekhusyukan, serta tetap menjaga persatuan dan ketertiban.

Surat edaran ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H / 2025 M.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here