Mainberita, Tulungagung โ Menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M, Bupati Tulungagung GATUT SUNU WIBOWO, SE. ME menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.8/266/20.01.02/2025 yang berisi panduan pelaksanaan ibadah serta ketentuan terkait keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Panduan ini mencakup berbagai aspek mulai dari peningkatan ibadah hingga pengaturan operasional usaha selama bulan Ramadhan.
Imbauan dan Ketentuan dalam Surat Edaran
Surat edaran ini mengatur beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat, antara lain:
1. Peningkatan Ibadah dan Amal Kebajikan
Masyarakat diimbau untuk menciptakan suasana damai dan meningkatkan pelaksanaan ibadah wajib maupun sunnah.
Pembinaan dan bimbingan keagamaan perlu ditingkatkan, termasuk bagi para karyawan dan karyawati.
2. Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola
Pelaksanaan syiar Ramadhan harus mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Takbiran Idul Fitri dianjurkan dilakukan di tempat ibadah dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
3. Larangan dan Pembatasan Selama Ramadhan
Dilarang memproduksi, memperdagangkan, serta membunyikan petasan/mercon guna menjaga kekhusyukan ibadah dan menghindari potensi bahaya.
Ronda malam atau ronda thethek diperbolehkan, tetapi tidak boleh menggunakan pengeras suara secara berlebihan dan hanya dilakukan satu jam sebelum imsak.
Kegiatan operasional tempat hiburan harus diatur agar tidak menimbulkan kemaksiatan, keresahan, dan gangguan ketertiban umum.

