Usaha arena permainan, panti pijat jenis Shiatsu, serta karaoke harus tutup selama bulan Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri.
Restoran, rumah makan, warung, dan kafe yang buka di siang hari wajib memasang tirai atau penutup agar tidak terlihat oleh masyarakat umum.
4. Keamanan dan Ketertiban Selama Mudik
Pemerintah daerah akan meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan, tokoh agama, dan organisasi masyarakat untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik. Pos keamanan dan kesehatan terpadu akan disiapkan di berbagai titik strategis.
Stabilitas harga kebutuhan pokok, ketersediaan gas elpiji, serta bahan bakar minyak (BBM) akan dipantau untuk menghindari kelangkaan.
5. Ketentuan Khusus untuk Organisasi Pencak Silat
Organisasi pencak silat tidak diperkenankan memasang spanduk ucapan Ramadhan dan Idul Fitri secara sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan secara bersama atas nama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) guna menjaga persatuan dan menghindari potensi gesekan antar kelompok.
6. Pedoman Ceramah dan Khutbah
Materi ceramah Ramadhan dan khutbah Idul Fitri harus mengedepankan nilai ukhuwah Islamiyah, persatuan, serta toleransi dan tidak boleh bermuatan politik praktis.
Ceramah keagamaan wajib merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
Harapan Pemerintah Daerah
Dengan diterbitkannya panduan ini, Bupati Tulungagung berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang, penuh kekhusyukan, serta tetap menjaga persatuan dan ketertiban.
Surat edaran ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H / 2025 M.

