BLITAR – Menjelang musim mudik, masyarakat biasanya memanfaatkan momen pulang kampung untuk mengecek aset keluarga, termasuk tanah. Di tengah meningkatnya mobilitas warga, imbauan untuk cek peta kadastral kembali mencuat, terutama demi memastikan status sertifikat tanah benar-benar terdaftar secara resmi di sistem Kementerian ATR/BPN.
Sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997, seluruh bidang tanah wajib terdaftar dalam peta kadastral. Namun, hingga kini masih terdapat lebih dari 13 juta tanah yang belum masuk database resmi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa batas ataupun tumpang tindih kepemilikan. Karena itu, kebutuhan untuk melakukan cek peta kadastral menjadi sangat penting, terlebih saat pemilik tanah sedang berada di kampung halaman.
Akses Melalui Situs Resmi ATR/BPN
Dalam video penjelasan yang diunggah di kanal Samsi Channel, pemilik tanah dapat langsung melakukan pengecekan melalui situs resmi ATR/BPN di alamat bhumi.atrbpn.go.id. Melalui laman tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah sertifikatnya sudah tercatat dalam peta kadastral nasional.
Begitu masuk ke situs Bhumi, pengguna cukup menekan tombol Kunjungi Bhumi dan menyetujui notifikasi syarat penggunaan. Setelah itu, sistem akan menampilkan tampilan peta digital yang terhubung langsung dengan database kadastral serta Google Maps. Di sinilah pemilik tanah dapat mulai melakukan pencarian.
Tiga Metode Pencarian Bidang
Ada tiga metode yang bisa digunakan untuk cek peta kadastral:
1. Mencari Berdasarkan Koordinat
Pengguna hanya perlu memasukkan titik koordinat tanah yang dimiliki. Koordinat tersebut bisa diambil dari aplikasi Google Maps, kemudian disalin dan ditempel pada kolom yang tersedia. Setelah menekan tombol Cari Koordinat, sistem akan menampilkan lokasi bidang tanah secara akurat.
Koordinat biasanya terdiri dari dua angka: longitude dan latitude. Narasumber mengingatkan agar tidak tertukar saat memasukkan keduanya karena kesalahan input dapat mengarahkan pada lokasi yang berbeda.

