BLITAR–Cara membuat sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (BPN) ternyata tidak rumit. Masyarakat cukup menyiapkan berkas yang diperlukan, mengikuti tahapan pengukuran hingga penerbitan, lalu sertifikat resmi bisa diterbitkan.
Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah menjelaskan, permohonan pendaftaran tanah pertama kali hak milik perorangan dilakukan langsung ke loket pelayanan. Pemohon mengambil nomor antrean, menyerahkan berkas, dan melengkapi persyaratan.
Tahap awal, pemohon mengajukan pengukuran bidang tanah dengan membawa:
- Formulir permohonan pengukuran.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi identitas (KTP, KK).
- Fotokopi PBB tahun berjalan.
- Fotokopi surat kepemilikan tanah/riwayat kepemilikan.
- Fotokopi KTP para saksi.
Setelah berkas lengkap, petugas BPN akan menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran dilakukan melalui bank atau kantor pos. Dari tahap ini akan terbit Peta Bidang Tanah (PBT).
Tahap Pemeriksaan Tanah

