Setelah memperoleh PBT, pemohon melanjutkan permohonan Surat Keputusan (SK) pemberian hak atas tanah. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain formulir SK, PBT, dokumen identitas, hingga riwayat kepemilikan tanah.
Panitia A dari BPN kemudian akan melakukan pemeriksaan tanah di lokasi bersama pemohon dan saksi. Dari hasil pemeriksaan inilah SK pemberian hak atas tanah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Tahap akhir adalah pendaftaran SK. Pemohon menyerahkan SK asli, formulir pendaftaran, identitas diri, hingga bukti pembayaran PBB. Setelah verifikasi, BPN menerbitkan sertifikat tanah yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan.
“Proses ini dilakukan sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Kami mengajak masyarakat untuk tidak memberikan tips atau imbalan di luar ketentuan,” tegas pihak Kantor Pertanahan Halmahera Tengah.(*)

