Samarinda – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi masyarakat keagamaan dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya perlindungan dini atau early warning system terhadap potensi sengketa aset di kemudian hari.
“Saya minta tolong semua yayasan yang punya lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, agar segera membantu proses sertifikasi tanahnya. Ini bagian dari mitigasi risiko, agar ke depan tidak terjadi lagi konflik,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga pendidikan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).
Menurut Nusron, masih banyak lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren, madrasah, dan majelis taklim yang berdiri di atas tanah belum bersertipikat. Persoalan sering muncul ketika lahan tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Saat pengurus meninggal dunia atau terjadi pergantian kepemilikan, keluarga kerap mengklaim tanah sebagai hak waris pribadi, sehingga memicu konflik antarwarga atau antarorganisasi.
“Ini masalah klasik. Tanah pendidikan tidak boleh atas nama pribadi. Harus atas nama yayasan agar terlindungi. Karena kalau sudah jadi warisan, sangat sulit diselesaikan,” tegas Nusron.
Sertipikasi Tanah Jadi Proteksi Dini Aset Keagamaan
Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa sertipikasi tanah lembaga pendidikan bukan hanya bentuk legalitas hukum, tetapi juga proteksi dini (early warning system) bagi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam di masa depan.
“Kalau tanahnya belum bersertipikat, berarti belum aman. Kita harus berpikir ke depan — jangan menunggu ada masalah baru diselesaikan. Sertipikasi ini adalah langkah preventif, bukan reaktif,” tutur Nusron.(*)

