“Ini masalah klasik. Tanah pendidikan tidak boleh atas nama pribadi. Harus atas nama yayasan agar terlindungi. Karena kalau sudah jadi warisan, sangat sulit diselesaikan,” tegas Nusron.
Sertipikasi Tanah Jadi Proteksi Dini Aset Keagamaan
Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa sertipikasi tanah lembaga pendidikan bukan hanya bentuk legalitas hukum, tetapi juga proteksi dini (early warning system) bagi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam di masa depan.
“Kalau tanahnya belum bersertipikat, berarti belum aman. Kita harus berpikir ke depan — jangan menunggu ada masalah baru diselesaikan. Sertipikasi ini adalah langkah preventif, bukan reaktif,” tutur Nusron.(*)
1 2

