BLITAR – Jumlah pemilik sertipikat tanah elektronik terus meningkat. Kementerian ATR/BPN mencatat, hingga Oktober 2025 terdapat 6.145.774 Sertipikat Elektronik yang sudah beredar. Penerapannya memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Yuni (44), staf PPAT di Kabupaten Bekasi, merasakan langsung manfaatnya. Ia menyebut pengecekan keaslian sertipikat kini lebih cepat. “Klien banyak yang sudah punya Sertipikat Elektronik. Gampang banget saya tinggal scan barcode lewat Aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.
Pemegang Sertipikat Elektronik dapat memverifikasi dokumen dengan dua cara, yakni memindai barcode atau memasukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) di aplikasi tersebut. Jika memakai barcode, muncul dokumen elektronik sertipikat tanah. Sementara pengecekan menggunakan NIB menampilkan posisi bidang tanah serta jenis hak, seperti Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, dan Tanah Adat.

