Proses ini berbeda dengan sertipikat analog yang masih berbentuk buku. Meski sertipikat analog tetap berlaku, Yuni mengaku perlu lebih banyak langkah untuk memastikan keasliannya. Pemeriksaan dilakukan mulai dari mengecek fisik sertipikat, mencocokkan nama pemegang hak, nomor dan luas tanah, hingga memeriksa data fisik dan yuridis melalui dokumen pendukung.
“Kalau sertipikatnya masih analog, banyak yang harus dicek. Kalau Sertipikat Elektronik, bisa langsung dicek keabsahannya lewat aplikasi,” kata Yuni.(*)
1 2

