Selanjutnya, pengguna wajib mengisi sejumlah data seperti kabupaten/kota, desa/kelurahan, tipe hak, serta nomor hak sesuai yang tercantum pada sertifikat tanah. Setelah semua data sesuai, klik tombol “Cari Bidang”.
Jika data belum tersedia dalam sistem, biasanya muncul notifikasi “Data tidak ditemukan”. Artinya, bidang tanah tersebut masih belum terpetakan dalam peta pendaftaran tanah. Dalam kondisi ini, pengguna bisa kembali ke halaman awal dan mengisi formulir check plotting yang disediakan
Apabila data bidang sudah tersedia, titik lokasi otomatis akan ditampilkan di peta. Inilah keunggulan utama fitur cek bidang tanah online, karena pengguna dapat langsung melihat visualisasi bidang tanah lengkap dengan batas, luas, dan letak koordinatnya.
Untuk memastikan akurasi lokasi, pengguna juga dapat mengaktifkan basemap berupa citra satelit. Dengan adanya peta foto dan citra satelit, pengecekan dapat dilakukan lebih detail, misalnya mencocokkan bentuk bidang dengan kondisi lingkungan sekitar seperti jalan, bangunan, maupun lahan kosong.

