Namun, di balik kesiapan anggaran yang sudah “terkunci” oleh sistem pusat, kendala pelik justru muncul dari ketersediaan lahan di wilayah perkotaan. Dari total 14 kelurahan yang ada, mayoritas masih terganjal status aset lahan yang belum memenuhi kriteria clear and clean untuk didirikan bangunan gerai.
Hingga saat ini, baru ada dua kelurahan yang dinyatakan siap secara administratif maupun fisik lahan. Minimnya aset milik Pemkab yang representatif di wilayah kelurahan menjadi tantangan utama yang harus segera dicarikan jalan keluar.
“Kaitannya dengan itu, kalau kita berbicara Tulungagung khususnya di kelurahan, kemarin kita sudah rapat koordinasi bersama OPD terkait, khususnya juga dengan BPKAD. Karena asetnya itu ada dua yang clear and clean bisa dibangun, yaitu Kelurahan Karangwaru dan Kedungsuko,” jelasnya.
Slamet menambahkan bahwa untuk 12 kelurahan lainnya, kondisi lahan yang ada saat ini masih terpaut jauh dari spesifikasi yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat. Mengingat status wilayah kelurahan, lahan yang digunakan wajib merupakan aset milik pemerintah daerah dan tidak bisa menggunakan lahan sembarangan.
Terkait upaya pencarian lahan di tengah padatnya pemukiman perkotaan, Slamet enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, kewenangan mengenai penyediaan dan pencarian lahan tersebut telah diatur secara khusus dalam instruksi presiden yang melibatkan pihak ketiga dan unsur TNI.
“Untuk masalah pencarian lahan dan sebagainya itu dibebankan berdasarkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025, di mana yang ditunjuk dan diberi kewenangan adalah PT Agritas yang bekerja sama dengan TNI,” tandasnya. (dit/ari)

