Mainberita – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat terobosan dengan meluncurkan kebijakan baru yang membebaskan pajak dan biaya balik nama kendaraan milik perusahaan swasta maupun instansi pemerintah yang masih menggunakan plat nomor luar Jawa Barat.
Kebijakan ini diumumkan setelah sebelumnya Dedi juga menggulirkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk mobil maupun motor, bagi warga Jawa Barat yang berlaku sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya pada Selasa (8/4/2025), Dedi menyampaikan bahwa mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, kendaraan dari luar daerah yang dimutasi ke Jawa Barat akan dibebaskan dari pajak kendaraan tahun 2025 serta biaya balik nama.
Namun, ia menegaskan bahwa pembayaran untuk PPN, BPKB, dan STNK tetap berlaku karena bukan kewenangan pemerintah provinsi.

