BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan penyelesaian berkas pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota. Upaya percepatan dilakukan dari tahap awal pengajuan hingga proses akhir penyelesaian berkas.
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, menegaskan pentingnya tata kelola pelayanan yang sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia meminta setiap Kantah menyiapkan petugas khusus seperti manajer loket dan verifikator agar berkas yang masuk ke front office tertata dan terkontrol sejak awal. Hal ini disampaikan dalam sesi pengarahan umum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (08/12/2025).
Asnaedi juga mengimbau Kepala Kanwil BPN Provinsi dan Kepala Kantah untuk fokus menganalisis faktor penyebab hambatan yang selama ini menjadi bottleneck penyelesaian berkas. Dengan pemahaman substansi dan keseragaman persepsi antara petugas front office dan back office, pelayanan diharapkan berjalan

