Ia menegaskan, pihaknya tak bisa memastikan apakah ketidakhadiran berulang ini masuk kategori pelanggaran disiplin. BKPSDM masih berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menafsirkan aturan kepegawaian yang relevan.
“Kalau terbukti melanggar, tentu ada sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Terkait rencana pelantikan ulang, pihaknya belum berani menentukan langkah. Semua masih menunggu kajian lebih mendalam serta arahan dari Bupati Tulungagung dan Gubernur Jawa Timur.
“Kami akan melakukan pengkajian ulang dan berkoordinasi dengan bupati serta gubernur untuk memastikan langkah berikutnya,” pungkas Soeroto.
Sementara itu, publik Tulungagung dibuat bertanya-tanya: ke mana sebenarnya Sekda yang dimutasi jadi Kadisnakertrans itu? Apa benar sengaja tidak hadir atau sedang bertugas? Apa benar dia ‘mbalelao’. (ari)

