Mainberita – Insiden pencurian ikan terjadi di sebuah kolam milik warga Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat dini hari (18 Juli 2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Dua remaja laki-laki kedapatan sedang melakukan aksi pencurian saat dipergoki langsung oleh pemilik kolam.
Pelaku diketahui berinisial ROB (20) asal Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung, dan MSHA (18) dari Desa Beji, Kecamatan Boyolangu. Keduanya berhasil diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian dari Polsek Gondang.
Aksi mereka terungkap ketika YAD, pemilik kolam, melakukan inspeksi rutin dan melihat ada tiga pelampung berlampu hijau yang menyala mencurigakan di kolam nomor enam. YAD kemudian mengajak kakaknya, DPH, untuk mengecek lebih lanjut. Saat itulah mereka mendapati dua pemuda asing tengah memancing tanpa izin di area kolam tersebut.
Setelah berhasil diamankan, keduanya langsung diserahkan ke Polsek Gondang beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Berdasarkan keterangan dari Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, keduanya saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Korban mengalami kerugian materi sekitar satu juta rupiah,” ungkap Ipda Nanang pada Senin (21 Juli 2025).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mencakup pencurian pada malam hari, dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan melibatkan pembongkaran atau penerobosan.