Berdasarkan keterangan dari Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, keduanya saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Korban mengalami kerugian materi sekitar satu juta rupiah,” ungkap Ipda Nanang pada Senin (21 Juli 2025).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mencakup pencurian pada malam hari, dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan melibatkan pembongkaran atau penerobosan.
1 2

