Mainberita – Empat negara Barat — yakni Inggris, Kanada, Australia, dan Portugal — secara resmi mengakui negara Palestina pada Minggu, 21 September 2025. Langkah ini menandai pergeseran sikap signifikan dari negara-negara yang selama ini dikenal sebagai sekutu dekat Israel, dan menyelaraskan mereka dengan lebih dari 140 negara lain yang telah mendukung kemerdekaan Palestina dari wilayah pendudukan.
Pengakuan dari Inggris memiliki nilai simbolis tersendiri mengingat sejarah keterlibatannya dalam pendirian negara Israel pasca-Perang Dunia II. Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menyatakan bahwa pengakuan ini bertujuan untuk membangkitkan kembali harapan perdamaian dan mendorong tercapainya solusi dua negara.
Langkah ini dilakukan menjelang Sidang Umum PBB, dan diikuti oleh sinyal serupa dari negara-negara seperti Prancis dan Belgia yang berencana mengambil langkah serupa. Pengakuan ini juga dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada Israel agar menghentikan serangan di Gaza, membatasi pembangunan permukiman di Tepi Barat, dan kembali ke jalur perundingan damai.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan bahwa pengakuan negara Palestina harus diiringi reformasi dalam tubuh Otoritas Palestina (PA), demi menciptakan pemerintahan yang lebih kredibel — khususnya untuk masa pasca-perang di Gaza.
Meski begitu, sebagian pengamat menilai pengakuan ini lebih bersifat simbolik, mengingat negara-negara besar lain seperti Tiongkok, India, Rusia, dan sejumlah negara Arab telah lebih dulu mengakui Palestina, namun belum memberikan pengaruh signifikan terhadap dinamika konflik.
Otoritas Palestina, yang mengendalikan perwakilan diplomatik Palestina di berbagai negara, memiliki kekuasaan terbatas. Tanpa kendali atas perbatasan, bandara, atau akses ekonomi, mereka belum bisa menjalankan fungsi negara secara penuh. Selain itu, status keanggotaan penuh Palestina di PBB masih terhambat oleh hak veto Amerika Serikat di Dewan Keamanan.
Meski demikian, negara-negara pengakui Palestina dan Otoritas Palestina sendiri menekankan bahwa pengakuan ini bukan sekadar simbolik, melainkan upaya nyata untuk mendukung hak rakyat Palestina atas kemerdekaan dan pemerintahan yang sah. (*)