Meski begitu, sebagian pengamat menilai pengakuan ini lebih bersifat simbolik, mengingat negara-negara besar lain seperti Tiongkok, India, Rusia, dan sejumlah negara Arab telah lebih dulu mengakui Palestina, namun belum memberikan pengaruh signifikan terhadap dinamika konflik.
Otoritas Palestina, yang mengendalikan perwakilan diplomatik Palestina di berbagai negara, memiliki kekuasaan terbatas. Tanpa kendali atas perbatasan, bandara, atau akses ekonomi, mereka belum bisa menjalankan fungsi negara secara penuh. Selain itu, status keanggotaan penuh Palestina di PBB masih terhambat oleh hak veto Amerika Serikat di Dewan Keamanan.
Meski demikian, negara-negara pengakui Palestina dan Otoritas Palestina sendiri menekankan bahwa pengakuan ini bukan sekadar simbolik, melainkan upaya nyata untuk mendukung hak rakyat Palestina atas kemerdekaan dan pemerintahan yang sah. (*)

