Mainberita – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam personel internalnya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang yang berujung pada meninggalnya korban. Peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Keenam tersangka diketahui merupakan anggota aktif Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Penetapan status hukum mereka diumumkan secara resmi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers pada Jumat, 12 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, keterangan para saksi, serta barang bukti yang dikumpulkan, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Brigjen Trunoyudo. Ia merinci identitas para tersangka, yakni Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

