Mainberita – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyeret nama publik figur. Kali ini, aktor dan bintang sinetron Fachry Albar diamankan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus narkotika.
Penangkapan dilakukan di rumahnya yang berada di kawasan Jakarta Selatan pada 20 April 2025.
Dalam proses penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti narkotika, termasuk sabu, ganja, dan kokain.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, dalam keterangan yang diunggah melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (25/4/2025).
“Ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram bruto, satu klip ganja seberat 1,11 gram bruto, dua linting ganja seberat 0,94 gram bruto, dan satu botol kaca berisi kokain dengan berat bruto 3,96 gram,” ungkap Twedi.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 27 butir pil Alprazolam 1 mg, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba seperti empat cangklong kaca bekas pakai, dua potong plastik, dan satu bong plastik yang sudah dimodifikasi.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap Fachry Albar menunjukkan hasil positif terhadap tiga jenis zat, yakni metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.
Berdasarkan temuan tersebut, Fachry kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan pasal berlapis. (*)