Usulan tersebut disahkan pada 29 September 1966 melalui Keputusan Nomor Kep/B/134/1966 oleh Jenderal Soeharto.
Pada 1 Oktober 1966, Hari Kesaktian Pancasila pertama kali diperingati secara resmi. Setahun kemudian, Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 menetapkan 1 Oktober sebagai hari peringatan nasional.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa hari ini bukan hari libur nasional, melainkan momen refleksi untuk seluruh rakyat Indonesia.
Peringatan ini memiliki makna yang sangat penting:
– Menghargai pengorbanan para pahlawan revolusi.
– Meneguhkan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
– Mengingatkan generasi muda agar tidak melupakan sejarah.
Menanamkan semangat persatuan menghadapi tantangan zaman.
Hari Kesaktian Pancasila bukan hanya tentang mengenang peristiwa masa lalu, tetapi juga momentum untuk menegaskan kembali komitmen bangsa Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup bersama. (*)

