Dalam pernikahan itu, Allah disebut sebagai wali, dan dua malaikat dikisahkan menjadi saksi, tanpa kehadiran manusia lain sebagai saksi atau wali nikah yang sah.
Menanggapi fenomena ini, Buya Yahya dalam salah satu video ceramah yang tayang di YouTube Al-Bahjah pada 26 Februari 2025 memberikan penjelasan.
Menurut beliau, istilah “nikah batin” tidak dikenal dalam syariat Islam. Ia menyebut praktik semacam itu sebagai bentuk penyimpangan, terutama jika tidak ada wali, saksi, serta proses ijab qabul yang sah secara hukum agama.
Beliau menegaskan bahwa pernikahan semacam itu tidak sah dan bahkan berpotensi merusak tatanan hukum pernikahan dalam Islam.
Fenomena “nikah batin” yang diangkat dalam serial Bidaah menjadi pengingat akan pentingnya pemahaman yang benar terhadap hukum-hukum Islam, serta kewaspadaan terhadap ajaran-ajaran menyimpang yang mengatasnamakan agama. (*)

