Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Ganti Wapres Gibran, Prabowo dan MPR Tanggapi

0
6
Gibran

Mainberita – Forum Purnawirawan TNI mengajukan permintaan agar Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Mereka menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar aturan hukum acara MK serta Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam dokumen yang mereka serahkan, terdapat usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden. Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh ratusan purnawirawan, di antaranya 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Beberapa tokoh yang membubuhkan tanda tangan mereka adalah Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, pada bulan Februari 2025.

Baca Juga  TIKET PRESALE 1 ARATU NO MATSURI VOL.2 SEGERA HABIS!

Terdapat delapan tuntutan dalam dokumen tersebut, dengan poin terakhir berisi desakan untuk mengganti Gibran. Pernyataan ini disampaikan oleh Mayjen (Purn) TNI Sunarko dalam pertemuan antara purnawirawan TNI dan tokoh masyarakat pada 17 April 2025.

Tanggapan Pemerintah:

Presiden Prabowo Subianto merespons melalui Jenderal TNI (Purn) Wiranto selaku Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan. Menurut Wiranto, Prabowo tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena hal itu berada di luar kewenangannya sebagai presiden.

Sementara itu, Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa Prabowo dan Gibran merupakan pasangan presiden dan wakil presiden yang sah secara konstitusional.

Ia menyatakan bahwa keduanya terpilih melalui proses pemilu 2024 dan telah resmi dilantik pada 20 Oktober 2024, meskipun sempat ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang akhirnya memutuskan bahwa kemenangan mereka sah. ()

Baca Juga  Gubernur Khofifah Apresiasi Alpukat Kelud sebagai Produk Unggulan Kediri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here