Mainberita – Program Makan Bergizi (MBG) merupakan salah satu inisiatif pemerintahan Prabowo Subianto yang mulai dijalankan secara bertahap sejak 6 Januari 2025.
Program ini menargetkan siswa dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK, serta ibu hamil dan menyusui, dengan tujuan memastikan terpenuhinya kebutuhan gizi masyarakat Indonesia.
Namun, menyusul adanya kasus keracunan yang menimpa sejumlah peserta program, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada para korban.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan tidak hanya sebatas pengobatan dan pemulihan kesehatan, tetapi juga bisa berupa bentuk lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Retno menilai, insiden keracunan tersebut merupakan bentuk kesalahan layanan publik oleh lembaga negara, sehingga korban memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada pemerintah.
Ia menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan layanan kesehatan gratis bagi korban melalui dinas kesehatan setempat.
Dalam konteks hukum, tuntutan ganti rugi dapat diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyatakan bahwa setiap tindakan melanggar hukum yang merugikan orang lain mengharuskan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya wajib memulihkan kondisi kesehatan korban, tetapi juga memberikan kompensasi tambahan bila diperlukan. (*)