Ia menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan layanan kesehatan gratis bagi korban melalui dinas kesehatan setempat.
Dalam konteks hukum, tuntutan ganti rugi dapat diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyatakan bahwa setiap tindakan melanggar hukum yang merugikan orang lain mengharuskan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya wajib memulihkan kondisi kesehatan korban, tetapi juga memberikan kompensasi tambahan bila diperlukan. (*)
1 2

