Hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja Non-Muslim: Apa Kata Aturan?

0
12

Mainberita – Menjelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak yang paling dinanti oleh para pekerja. Namun, muncul pertanyaan, apakah pekerja non-Muslim juga berhak mendapatkan THR Lebaran, meskipun mereka tidak merayakannya?

Aturan THR untuk Seluruh Pekerja

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR diberikan kepada semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan tanpa memandang agama. Artinya, pekerja non-Muslim tetap berhak mendapatkan THR meskipun tidak merayakan Idulfitri.

THR diberikan berdasarkan hari raya keagamaan masing-masing pekerja, seperti Natal bagi Kristen, Nyepi bagi Hindu, Waisak bagi Buddha, dan Imlek bagi Konghucu.

Baca Juga  Prabowo Sebut Tunjangan Guru ASN Daerah Akan Ditransfer Langsung ke Rekening Pribadi

Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan memberikan THR secara seragam saat Lebaran, terutama jika mayoritas karyawan beragama Islam.

Kompensasi THR di Perusahaan Multikultural

Di beberapa perusahaan dengan keberagaman agama yang tinggi, kebijakan pemberian THR disesuaikan dengan kesepakatan antara manajemen dan karyawan. Ada perusahaan yang memberikan THR sesuai hari raya masing-masing pekerja, ada juga yang menetapkan Lebaran sebagai momen pemberian THR bagi semua karyawan tanpa membedakan agama.

Hal ini sering terjadi di perusahaan yang memiliki sistem pembayaran gaji dengan 12 bulan kerja plus satu kali bonus tahunan yang disebut THR, tanpa mengaitkannya dengan hari raya keagamaan tertentu.

Kesimpulan: Hak yang Tidak Dibeda-bedakan

Secara hukum, pekerja non-Muslim tetap berhak menerima THR, baik saat Lebaran maupun pada hari raya keagamaannya sendiri. Perusahaan wajib menaati ketentuan yang berlaku dan tidak boleh mendiskriminasi hak karyawan dalam menerima THR.

Baca Juga  Manfaat Sholat Tarawih yang Jarang Diketahui Umat Islam

Bagi pekerja, memahami aturan ini sangat penting agar dapat memastikan haknya terpenuhi. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan, karyawan bisa melaporkannya ke dinas ketenagakerjaan setempat.

 

Pada akhirnya, THR bukan sekadar tunjangan finansial, tetapi juga bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawan atas kerja keras mereka sepanjang tahun, tanpa memandang agama yang dianut. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here