BLITAR- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid meminta masyarakat pemilik sertipikat tanah terbitan lama segera melakukan pemutakhiran data. Langkah ini diperlukan untuk mencegah tumpang tindih sertipikat yang umumnya terjadi pada dokumen lama yang belum masuk sistem digital.
Ia menjelaskan, sertipikat lama kerap dianggap belum terdaftar karena belum berada dalam database digital. Ketika ada pemohon dengan dokumen lengkap, sertipikat baru bisa terbit sehingga memunculkan sertipikat ganda. Masyarakat juga diminta menjaga aset tanahnya dan memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek informasi dasar bidang tanah.
Nusron menyampaikan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan SDM di Kementerian ATR/BPN merupakan proses perbaikan layanan. Ia mengimbau masyarakat pemegang sertipikat tahun 1961–1997 segera mengecek ulang status tanah dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan.
Ia juga meminta kepala daerah menginstruksikan camat, lurah, dan RT/RW untuk mendorong warga melakukan pemutakhiran sertipikat. Pemeriksaan ulang batas bidang tanah dinilai penting agar masalah pertanahan tidak memicu konflik di kemudian hari. (*)

