Akibat evaluasi tersebut, pemerintah pusat kini merevisi standar kapasitas bantuan menjadi lebih kecil, yakni sekitar 10 m3, agar lebih efisien dan tepat sasaran. Retnowati membenarkan bahwa alasan utama operasional yang belum optimal ini murni karena kapasitas bangunan yang terlampau besar.
Di sisi lain, keterlibatan pihak swasta untuk mendongkrak volume limbah yang masuk juga masih sangat terbatas. Hingga saat ini, baru satu perusahaan swasta yang menjalin komitmen resmi berupa MoU dengan pihak UPT. Itupun polanya tidak rutin harian karena sifat penyedotan tinja yang bersifat periodik.
“Yang MoU itu baru satu. Tapi MoU itu kan maksudnya tiga tahun sampai lima tahun. Jadi sekarang disedot, baru tiga tahun lagi nyedot lagi,” paparnya.
Meski menghadapi tantangan kapasitas yang menganggur, Retnowati mengungkapkan bahwa Kabupaten Trenggalek yang saat ini belum memiliki fasilitas IPLT mandiri, itu dikabarkan pemkab setempat telah melirik Tulungagung untuk bekerja sama. Hal ini dilakukan demi memenuhi tuntutan standar sanitasi aman yang diwajibkan pemerintah.
“Kemarin itu juga ada info dari Kabupaten Trenggalek, karena Kabupaten Trenggalek itu belum mempunyai IPLT dan tetap dituntut untuk sanitasi aman. Jadi mereka mengirimkan permintaan perjanjian kerjasama,” jelas Retnowati.
Jika kerjasama antar-daerah ini terealisasi, diharapkan limbah dari Trenggalek nantinya bisa dibuang dan diolah di IPLT Tulungagung. Hal ini dianggap sebagai solusi strategis untuk menekan angka idle capacity sekaligus memastikan fasilitas negara tersebut tidak mangkrak dan tetap memberikan manfaat bagi sanitasi lingkungan di wilayah eks-Karesidenan Kediri.
“Iya (nanti diolah di Tulungagung), tapi dengan kesepakatan juga,” terangnya. (dit/ari)

